Senin, 02 Februari 2009

SATU LAGI DARI M.U.I

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tentang
SUAP (RISYWAH) KORUPSI
(GHULUL) DAN HADIAH KEPADA
PEJABAT

Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27
Rabi'ul Akhir 1421 H./25-29 Juli 2000 M. dan membahas tentang Suap (Risywah) Korupsi
(Ghulul) dan Hadiah kepada Pejabat, setelah Menimbang :
a. bahwa pengertian risywah dan status hokumnya,hukum korupsi, dan pemberian hadiah
kepada pejabat atau pejabat menerima hadiah dari masyarakat, kini banyak ipertanyakan
kembali oleh masyarakat;

b. bahwa oleh karena itu, MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hukum Masalah dimaksud.

2.Memperhatikan :
a. Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat tentang masalah pengertian risywah dan status hukumnya, hukum korupsi, dan pemberian hadiah kepada pejabat atau pejabat menerima hadiah dari masyarakat yang dikaitkan dengan penegakan emerintahan/manajemen
yang bersih dan sehat;
b. Pendapat dan saran-saran peserta sidang/Munas.
Mengingat :
1. Firman Allah SWT:
"Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan
jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supa3
ya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui" (QS. al-Baqarah

[2]: 188).
"Hai orang yang beriman! Janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan
yang batil..." (QS. al-Nisa' [4]: 29).
" Barang siapa yang berkhianat dalam urusan harta rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu..." (QS. Ali 'Imran
[3]: 161).

2. Hadis-hadis Nabi dan atsar menegaskan, antara
lain:
2. Kaidah Fiqhiyah:

“Sesuatu yang haram mengambilanya haram pula memberikannya.”

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
FATWA MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG RISYWAH (SUAP) GHULUL (KORUPSI)DAN HADIAH KEPADA PEJABAT
Pertama : Pengertian Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:1. Risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat)dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syari’ah)atau membatilkan perbuatan yang hak.
Pemberi disebut rasyi; penerima disebut murtasyi; dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy (Ibn al-Atsir, al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, II, h. 226).
2. Suap, uang pelicin, money politic dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.
10
3. Hadiah kepada pejabat adalah suatu pemberian dari seseorang dan/atau masyarakat yang diberikan kepada pejabat, karena kedudukannya,baik pejabat di lingkungan pemerintahan maupun lainnya.4. Korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu
yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syari’at Islam.
Kedua : Hukum
1. Memberikan risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram.
2. Melakukan korupsi hukumnya adalah haram.
3. Memberikan hadiah kepada pejabat:
a. Jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang
jabatan, maka pemberian seperti itu hukumnya halal (tidak haram), demikian
juga menerimanya;
b. Jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang
jabatan, maka dalam hal ini ada tiga kemungkinan:
11
1) Jika antara pemberi hadiah dan tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah tersebut tidak haram;
2) Jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan (perkara), maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut; sedangkan bagi pemberi,haram memberikannya apabila perberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil (bukan
haknya);
3) Jika antara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah dan pemberiannya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang batil,maka halal (tidak haram) bagi pemberi memberikan hadiah itu, tetapi bagi pejabat haram menerimanya.Ketiga : Seruan Semua lapisan masyarakat berkewajiban untuk
12
memberantas dan tidak terlibat dalam praktek hal-hal tersebut. Keempat : Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat engetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa
ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 Rabi'ul Akhir 1421 H
29 Juli 2000 M
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
ttd. ttd.
K.H. M.A. Sahal Mahfudh Prof.DR.H.M. Din Syamsuddins