KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tentang
SUAP (RISYWAH) KORUPSI
(GHULUL) DAN HADIAH KEPADA
PEJABAT
Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27
Rabi'ul Akhir 1421 H./25-29 Juli 2000 M. dan membahas tentang Suap (Risywah) Korupsi
(Ghulul) dan Hadiah kepada Pejabat, setelah Menimbang :
a. bahwa pengertian risywah dan status hokumnya,hukum korupsi, dan pemberian hadiah
kepada pejabat atau pejabat menerima hadiah dari masyarakat, kini banyak ipertanyakan
kembali oleh masyarakat;
b. bahwa oleh karena itu, MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hukum Masalah dimaksud.
2.Memperhatikan :
a. Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat tentang masalah pengertian risywah dan status hukumnya, hukum korupsi, dan pemberian hadiah kepada pejabat atau pejabat menerima hadiah dari masyarakat yang dikaitkan dengan penegakan emerintahan/manajemen
yang bersih dan sehat;
b. Pendapat dan saran-saran peserta sidang/Munas.
Mengingat :
1. Firman Allah SWT:
"Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan
jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supa3
ya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui" (QS. al-Baqarah
[2]: 188).
"Hai orang yang beriman! Janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan
yang batil..." (QS. al-Nisa' [4]: 29).
" Barang siapa yang berkhianat dalam urusan harta rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu..." (QS. Ali 'Imran
[3]: 161).
2. Hadis-hadis Nabi dan atsar menegaskan, antara
lain:
2. Kaidah Fiqhiyah:
“Sesuatu yang haram mengambilanya haram pula memberikannya.”
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
FATWA MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG RISYWAH (SUAP) GHULUL (KORUPSI)DAN HADIAH KEPADA PEJABAT
Pertama : Pengertian Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:1. Risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat)dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syari’ah)atau membatilkan perbuatan yang hak.
Pemberi disebut rasyi; penerima disebut murtasyi; dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy (Ibn al-Atsir, al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, II, h. 226).
2. Suap, uang pelicin, money politic dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.
10
3. Hadiah kepada pejabat adalah suatu pemberian dari seseorang dan/atau masyarakat yang diberikan kepada pejabat, karena kedudukannya,baik pejabat di lingkungan pemerintahan maupun lainnya.4. Korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu
yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syari’at Islam.
Kedua : Hukum
1. Memberikan risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram.
2. Melakukan korupsi hukumnya adalah haram.
3. Memberikan hadiah kepada pejabat:
a. Jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang
jabatan, maka pemberian seperti itu hukumnya halal (tidak haram), demikian
juga menerimanya;
b. Jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang
jabatan, maka dalam hal ini ada tiga kemungkinan:
11
1) Jika antara pemberi hadiah dan tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah tersebut tidak haram;
2) Jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan (perkara), maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut; sedangkan bagi pemberi,haram memberikannya apabila perberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil (bukan
haknya);
3) Jika antara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah dan pemberiannya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang batil,maka halal (tidak haram) bagi pemberi memberikan hadiah itu, tetapi bagi pejabat haram menerimanya.Ketiga : Seruan Semua lapisan masyarakat berkewajiban untuk
12
memberantas dan tidak terlibat dalam praktek hal-hal tersebut. Keempat : Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat engetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa
ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 Rabi'ul Akhir 1421 H
29 Juli 2000 M
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
ttd. ttd.
K.H. M.A. Sahal Mahfudh Prof.DR.H.M. Din Syamsuddins
Senin, 02 Februari 2009
Senin, 05 Januari 2009
DUNIA PENDIDIKAN YANG BERSIH DARI KORUPSI
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo baru-baru ini menegaskan dirinya dan aparat penegak hukum akan memperkuat pengawasan internal di departemen yang dipimpinnya, mulai dari tingkat pusat sampai di tingkat daerah, termasuk di sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta. Hal ini perlu dilakukan sehubungan temuan indikasi korupsi di Departemen Pendidikan Nasional oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu. Mantan menteri keuangan di jaman presiden Abdurahman Wahid tersebut menjelaskan bahwa komitmennya kuat untuk memberantas korupsi. “Ya, saya berkomitmen untuk memberantas korupsi. Dan itu tidak gampang,”ujarnya. Menteri Bambang berjanji korupsi akan diberantas, baik yang sifatnya struktural ataupun yang sifatnya kebijaksanaan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan kuatnya indikasi korupsi dana pendidikan, tidak hanya pada guru, kepala sekolah, dan pejabat dinas pendidikan, tapi juga pejabat departemen pendidikan nasional. Selain mengoptimalkan Komite Pengawas Sekolah, seperti yang diusulkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) , jika yang dimaksud Mendiknas dengan pengawas internal, yakni memberdayakan Inspektorat Jenderal dan semua pihak yang peduli dengan terciptanya dunia pendidikan yang bersih dari korupsi.
Kita tahu bahwa kertepurukan negeri tercinta ini penyebabnya adalah korupsi yang sudah membudaya di semua lini kehidupan.Mudah-mudahan dengan komitmen yang kuat diantara petinggi negeri ini dan para praktisi pendidikan di lapangan akan ada secercah harapan untuk memperbaiki dunia pendidikan yang semakin hari semakin runyam. Semoga
Kita tahu bahwa kertepurukan negeri tercinta ini penyebabnya adalah korupsi yang sudah membudaya di semua lini kehidupan.Mudah-mudahan dengan komitmen yang kuat diantara petinggi negeri ini dan para praktisi pendidikan di lapangan akan ada secercah harapan untuk memperbaiki dunia pendidikan yang semakin hari semakin runyam. Semoga
Sabtu, 23 Februari 2008
BEDA ANTARA PILKADA DAN PILKADAL
Serunya alam demokrasi yang kebablasan rupanya ditangkap oleh para
oportunis sebagai peluang, ya sebuah ' short cut' untuk mendapatkan
hidup nyaman dengan berbagai fasilitas gratis.
Beberapa waktu lalu seorang teman memberikan sebuah pertanyaan guyonan:
Apa beda Pilkada dan Pilkadal ?.
Kemudian saya menjawab dengan asal-asalan:
' Kalau Pilkada yang kita pilih adalah orang, kalau pilkadal yang kita pilih adalah kadal'.
Jawaban saya salah, ternyata jawaban yang benar menurut dia adalah dalam Pilkada yang kita pilih adalah orang, akan tetapi nanti orang yang sudah terpilih itu pasti pintar ngadalin siapa saja, termasuk yang memilihnya, licin dan licik bagaikan kadal.
Jadi jawaban yang benar adalah: antara pilkada dan pilkadal tidak ada bedanya.
POTRET BURAM PENDIDIKAN
OPERA SABUN AKAN DIMULAI
Ujian Nasional sudah di depan kita, bukan saja para siswa sekolah yang merasa was was, tapi perasaan ini juga sudah menjalar ke para orang tua mereka. Sebetulnya apa sih yang dicari para petinggi negara ini, mengingat mutu pendidikan tidak malah jadi lebih baik dengan adanya UAN . Rupanya sudah menjadi rahasia umum bahwa dilapangan pelaksanaan UAN banyak yang menyimpang dari Prosedur Standar Operasional, penuh dengan akal-akalan. Tidak perlu menuding para guru, siswa, atau siapa saja, ini murni kesalahan para pengambil kebijakan di tingkat elit. Dengan hanya melanggengkan proyek yang hanya dinikmati oleh segelintir orang, kemudian yang di korbankan adalah orang-orang yang tidak berdosa, yang di dalamnya adalah para generasi penerus bangsa. Ibarat opera sabun yang antagonisnya mengalami 'happy ending' Jadi masih perlukah UAN tetap dilaksanakan ?
Ujian Nasional sudah di depan kita, bukan saja para siswa sekolah yang merasa was was, tapi perasaan ini juga sudah menjalar ke para orang tua mereka. Sebetulnya apa sih yang dicari para petinggi negara ini, mengingat mutu pendidikan tidak malah jadi lebih baik dengan adanya UAN . Rupanya sudah menjadi rahasia umum bahwa dilapangan pelaksanaan UAN banyak yang menyimpang dari Prosedur Standar Operasional, penuh dengan akal-akalan. Tidak perlu menuding para guru, siswa, atau siapa saja, ini murni kesalahan para pengambil kebijakan di tingkat elit. Dengan hanya melanggengkan proyek yang hanya dinikmati oleh segelintir orang, kemudian yang di korbankan adalah orang-orang yang tidak berdosa, yang di dalamnya adalah para generasi penerus bangsa. Ibarat opera sabun yang antagonisnya mengalami 'happy ending' Jadi masih perlukah UAN tetap dilaksanakan ?
Langganan:
Komentar (Atom)